Senin, 21 Juni 2010

FORUM MASYARAKAT NUSANTARA

| Senin, 21 Juni 2010 |






Oleh: Khoirul Taqwim

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang forum masyarakat nusantara terlebih dahulu kita pahami istilah tentang forum masyarakat nusantara itu sendiri, agar tidak terjadi kerancuan dalam menjabarkan tentang hal tersebut.

Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.

Dari Istilah diatas dapat di simpulkan bahwa forum masyarakat nusantara merupakan wadah kumpulan masyarakat yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan dan memiliki keinginan untuk menyatu  satu sama lain antar masyarakat nusantara (kepulauan yang saling terikat satu sama lain), serta menyatu dengan alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb. 

Readmore..

PENYEBAB KEMISKINAN MASYARAKAT DESA

| |


Oleh: Khoirul Taqwim

Permasalahan kemiskinan dinegeri ini secara historis tidak ada habisnya, begitu kompleksnya kemiskinan yang ada dalam kehidupan masyarakat desa, menurut Sorjono Soekonto mengartikan tentang kemiskinan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.

Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan masih terdapat pada penduduk negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Kemiskinan sering dihubungkan dengan keterbelakangan dan ketertinggalan. Di samping itu kemiskinan juga merupakan salah satu masalah social yang amat serius. Untuk mencari solusi yang relevan dalam pemecahan masalah kemiskinan, perlu dipahami sebab musabab dan menelusuri akar permasalahan kemiskinan itu, agar dapat digali potensi sebenarnya yang terkandung dalam sumberdaya masyarakat pedesaan.

Kemiskinan pada hakekatnya adalah situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin, tetapi karena tidak bisa dihindari dengan kekuatan yang ada padanya. Kemiskinan antara lain ditandai dengan sikap dan tingkah laku yang menerima keadaan yang seakan-akan tidak bisa diubah, yang tercermin di dalam lemahnya kemauan untuk maju, rendahnya produktivitas, ditambah lagi oleh terbatasnya ,modal yang dimiliki, rendahnya pendidikan dan terbatasnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Sebelum lebih jauh membahas tentang masyarakat desa, lebih dulu mengetahui pengertian desa atau pedesaan, menurut Sutardjo Kartohadikusuma: “Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri”. Menurut Bintarto: “Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di sit u(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. 

Sedangkan masyarakat pedesaan menurut Ferdinand Tonies: “Masyarakat pedesaan adalah masayarakat gemeinschaft (paguyuban), dan paguyubanlah yang menyebabkan orang-orangkota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.

Penyebab kemiskinan di pedesaan ada dua faktor antara lain

!). Faktor alamiah antara lain berupa kondisi lingkungan tempat tinggal. Seseorang yang tinggal di daerah tandus, relatif besar peluangnya untuk menjadi miskin karena ketidakmampuan daya dukung lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidup minimal orang bersangkutan.

2). Faktor penyebab kemiskinan yang kedua adalah kebudayaan. Edward Burnett Tylor mendefinisikan kebudayaan sebagai kompleks keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, moral, kebiasaan, dan lain-lain kecakapan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. 

Jadi penyebab kemiskinan di pedesaan diantaranya adalah:

1) Masyarakat pedesaan dalam berwirausaha terbentur kurangnya modal, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat pedesaan.

2) Sulitnya merubah pola perilaku ekonomi yang konstruktif di tingkat pedesaan miskin dalam pemenuhan kebutuhan minimal sehari-hari,

3) Adanya hubungan antara pola perilaku ekonomi yang  destruktif dalam kehidupan masyarakat desa, dengan tingkat kesejahteraan rendah dalam kehidupan masyarakat miskin pedesaan.

4) Kurangnya perhatian dan peran pemerintah dan pihak swasta dalam menanggulangi kemiskinan di tingkat pedesaan.

Readmore..

MEMBANGUNAN MASYARAKAT PINGGIRAN

| |



Oleh: Khoirul Taqwim

 
Permasalahan tentang kemiskinan merupakan warisan sejarah yang tak kunjung usai, sebab dari dahulu kala sampai saat ini terus berlangsung secara terus menerus. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masa kini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern.

 
Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropah. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran.

 

Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untak memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari fihak lain yang membantunya.


Keberadaan masyarakat miskin bisa menjadi hambatan terbesar bagi pembangunan itu sendiri. Pemberdayaan keluarga lewat peningkatan kualitas anggota keluarga menjadi solusi masyarakat keluar dari kemiskinan. Sedangkan kemiskinan pada hakekatnya adalah situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin, tetapi karena tidak bisa dihindari dengan kekuatan yang ada padanya. Kemiskinan antara lain ditandai dengan sikap dan tingkah laku yang menerima keadaan yang seakan-akan tidak bisa diubah, yang tercermin di dalam lemahnya kemauan untuk maju, rendahnya produktivitas, ditambah lagi oleh terbatasnya ,modal yang dimiliki, rendahnya pendidikan dan terbatasnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Jadi kemiskinan itu sendiri merupakan hambatan pembangunan, untuk itu perlu adanya kebijakan secara cerdas dan memberi terobosan dalam penyelesaian tentang adanya kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat,. Solusi yang tepat sasaran sangat dibutuhkan agar penyelesaian kemiskinan dapat dituntaskan atau paling tidak dapat diminimalisir secara cepat dan tepat.

Keberhasilan pembangunan apabila didukung semua pihak baik dari masyarakkat secara luas dan pemerintah sebagai pengelola negara. maka dibutuhkan dorongan dan dukungan dari semua pihak diantaranya adalah:

 
1.  Partisipasi Rakyat

      Partisipasi rakyat merupakan salah satu prinsip umum pembangunan dalam tatanan politik demokrasi baru di Indonesia. Gagasan dari partisipasi rakyat juga ditekankan dalam UU No. 22 tentang Otonomi Daerah, sebagai salah satu prinsip pedoman untuk Otonomi Daerah. Salah satu argumen utama dalam mendukung gagasan dari partisipasi rakyat ini adalah penghargaan bahwa rakyat dapat lebih berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka. Manifestasi yang paling tampak dari partisipasi rakyat dalam pemerintahan daerah dewasa ini adalah terbentuk dan giatnya LSM-LSM, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat dari Berbagai Perguruan Tinggi (LPM-Perguruan Tinggi) dan Asosiasi-Asosiasi dalam Lingkup Dunia Usaha (misal: KADINDA) yang ada. Umumnya menangani masalah-masalah Ekonomi, Lingkungan, Kesehatan, KKN dan Pembangunan Perkotaan/pedesaan, Kemiskinan dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga ini tidak diragukan lagi mempunyai andil besar dalam memberikan dampak perubahan pada bidang pengambilan kebijakan yang dibuka oleh demokratisasi.


2. . Menggugah Kepedulian Bersama terhadap Kemiskinan

      Harapan tercapainya gerakan bersama dalam upaya menanggulangi kemiskinan ini dapat terwujud bila Warga-Miskin menyadari kemampuan dan potensi yang dimilikinya dapat dikembangkan dan dipergunakan untuk memperbaiki kondisi kehidupannya dan Warga-Peduli-Kemiskinan memiliki jiwa kerelawanan, berpihak dan bersatu padu dengan warga miskin untuk bersama-sama memikirkan, merumuskan cara, bertindak dan terus mengevaluasi diri.

 

3. Menuju Tata Pemerintahan yang Berpihak pada Masyarakat Pinggiran

      Era Otonomi Daerah saat ini mendorong penyempurnaan pengambilan kebijakan dan tindakan Pemerintah Daerah. Hal ini juga mendorong Pemerintah Daerah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya, kualitas pelayanan publik yang lebih baik, terciptanya dinamika pembangunan yang kondusif untuk perbaikan kondisi ekonomi dan peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan.

 
Membangun masyarakat pinggiran diantaranya adalah:


   1. Menggiatkan kegiatan per-ekonomian masyarakat pinggiran yang berpedoman pada pencapaian ketahanan pangan seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM).

 
   2. Seharusnya pemerintah membangun infrastruktur daerah pinggiran yang masih jauh tertinggal dengan daerah kota yang lebih maju. Terutam membangun di pedesaan dan pinggiran kota yang masih banyak masyarakatnya yang belum menikmati jalan yang beraspal baik. Apalagi akibat banjir yang datang setiap tahun, banyak infrastruktur di daerah pinggiran yang rusak. Terutama sarana jalan raya. Dan menggalakkan pembangunan pelayanan kesehatan, pendidikan, Listrik masuk desa, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang berhubungan untuk kesejahteraan masyarakat pinggiran.


   3. Saat ini ini masyarakat Intelektual cenderung menumpuk di pusat kota. Jarang dari mereka hidup berbaur dengan masyarakat pelosok desa yang minim sarana dan prasarana. Perlunya membangun dan meningkatkan sumber daya manusia di pinggiran kota dan desa-desa dengan cara menugaskan tenaga-tenaga yang andal baik dari bidang pendidikan, kesehatan dan usaha untuk terjun dan tinggal di pinggiran kota dan desa-desa, yaitu untuk hidup bermasyarakat bersama-sama memajukan desa. Ini antara lain dengan menggalakkan belajar dengan cara mendirikan taman bacaan di desa, melatih dan menggiatkan wirausaha desa, mendirikan pelayanan kesehatan di pusat-pusat desa dan pinggiran kota.

Readmore..

PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

| |


Oleh: Khoirul Taqwim

1.Latar belakang
Perubahan social dan kebudayaan dari hari kehari terus mengalami perubahan. Melihat fenomena itu diperlukan kajian yang membahas perubahan struktur social dan kebudayaan. Karena manusia di kota maupun di desa pasti mengalami sebuah perubahan, sebab manusia selalu dinamis dalam perkembangan pola pikirnya.
Kehidupan manusia dari zaman purba sampai zaman post modernisme mengalami perubahan social dan kebudayaan, sehingga dalam tulisan singkat ini mencoba menghadirkan tentang pembahasan fenomena perubahan social dan kebudayaan.
Melihat dari rentetan perubahan social dan kebudayaan itulah maka problematika itu menjadi acuan tentang permasalahan perubahan social dan kebudayaan, karena melihat dari perubahan masyarakat tradisional menuju masyarakat yang lebih progresif. 

2.Definisi
Setiap perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat disebut perubahan social.perubahan social berbeda dengan perubahan budaya (cultural). Karena perubahan cultural ini mengarah kepada perubahan dalam masyarakat dan agar dapat membuat hipotesa dan ramalan-ramalan yang tetap, maka para sosiolog harus memaklumi adanya perubahan social dan budaya. 
William F. Ogburnberusen memberikan suatu pengertian ruang lingkup perubahan social meliputi unsure-unsur kebudayaan baik yang materiil maupun immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan terhadap unsur-unsur immaterial. 
Menurut kingsley mengartikan perubahan social sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat, misalnya: timbulnya pengorganisasian buruh dan masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi dan politik. 

3. Teori-teori mengenai perubahan social
Teori evolusioner ialah suatu teori yang menganggap masyarakat sebagai perkembangan dari bentuk yang sederhana menjadi bentuk-bentuk yang lebih kompleks. Teori evolusioner cenderung bersifat etnosentris, Karena mereka menganggap masyarakat modern lebih hebat dari masyarakat sebelumnya.
Teari siklus (cylical theories), teori ini berpendapat bahwa masyarakat itu berputar melewati tahap-tahap yang berbeda-beda, akan tetapi tahap ini lebih bersifat berulang pada bergerak seperti yang diutarakan oleh teori evolusioner.
Teori keseimbangan ialah masyarakat terdiri dari sejumlah bagian-bagian yang saling tergantung satu sama lain, dimana masing-masing bagian ini membantu kekreatifan masyarakat.
Teori konflik memandang masyarakat sebagai “mass of groups” yang selalu berselisih satu sama lain. 

4. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan social dan cultural
- Faktor-faktor geografis
- Faktor-faktor tekhnologi
- Faktor-faktor idiologi dasar
- Kepemimpinan
- Penduduk

5. Pengamatan perubahan
Munculnya dalam masyarakat bisa melalui difusi maupun infuse. Difusi adalah: pengenalan unsur-unsur baru dari kebudayaan lama, sedangkan infensi, penciptaan barang baru melalui pengkombinasian dua atau lebih unsur-unsur yang telah ada di dalam kebudayaan.

6. Efek-efek perubahan social yang menguntungkan
Apabila perubahan social terjadi dengan cepat, maka efek-efek negatifnya juga akan sangat besar. Individu lantas bisa menjadi merasa asing, kesepian dan putus asa, apalagi kalau perubahan ini terjadi secara mendadak bisa mengacaukan dan menggoyahkan perasaan individu. 

7,. Perencanaan sosial
Perencanaan social adalah usaha yang di lakukan oleh para ilmuwan social untuk membimbing dan mengarahkan proses perubahan social agar perubahan-perubahan ini sedapat mungkin menguntungkan masyarakat.

8. Peranan sosiologi
Ada pendapat dari sosilog bahwa peranan mereka haruslah memberikan nasehat-nasehat baik kepada pemerintah maupun dunia usaha mengenai rencana penerapan rencana- rencana tertentu yang di arahkan kepada perubahan social.

9. Kesimpulan
- Masyarakat selalau mengalami perubahan social dan kebudayaan, sebab masyarakat selalu melakukan tindakan yang dinamis.
- Perubahan social dan kebudayaan terhambat ketika kondisi masyarakat tidak memungkinkan untuk perubahan.
- perubahan masyarakat melalui difusi dan infensi.
- Perubahan social dan kebudayaan dapat terjadi cepat dan lambat tergantung dari individu dan kelompok masyarakat.
- Perencanaan social sedapat mungkin selaras dengan nilai-nilai yang berlaku dari tujuan .dan sasaran masyarakat.
- Peranan sosiolog harus mampu memberikan nasehat-nasehat yang konstruktif, agar terjadi perubahan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat.
- Perubahan social berbentuk material maupun immaterial

Readmore..

PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN

| |


Oleh: Khoirul Taqwim

1.Latar belakang
Perubahan social dan kebudayaan dari hari kehari terus mengalami perubahan. Melihat fenomena itu diperlukan kajian yang membahas perubahan struktur social dan kebudayaan. Karena manusia di kota maupun di desa pasti mengalami sebuah perubahan, sebab manusia selalu dinamis dalam perkembangan pola pikirnya.
Kehidupan manusia dari zaman purba sampai zaman post modernisme mengalami perubahan social dan kebudayaan, sehingga dalam tulisan singkat ini mencoba menghadirkan tentang pembahasan fenomena perubahan social dan kebudayaan.
Melihat dari rentetan perubahan social dan kebudayaan itulah maka problematika itu menjadi acuan tentang permasalahan perubahan social dan kebudayaan, karena melihat dari perubahan masyarakat tradisional menuju masyarakat yang lebih progresif. 

2.Definisi
Setiap perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat disebut perubahan social.perubahan social berbeda dengan perubahan budaya (cultural). Karena perubahan cultural ini mengarah kepada perubahan dalam masyarakat dan agar dapat membuat hipotesa dan ramalan-ramalan yang tetap, maka para sosiolog harus memaklumi adanya perubahan social dan budaya. 
William F. Ogburnberusen memberikan suatu pengertian ruang lingkup perubahan social meliputi unsure-unsur kebudayaan baik yang materiil maupun immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan terhadap unsur-unsur immaterial. 
Menurut kingsley mengartikan perubahan social sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat, misalnya: timbulnya pengorganisasian buruh dan masyarakat kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi dan politik. 

3. Teori-teori mengenai perubahan social
Teori evolusioner ialah suatu teori yang menganggap masyarakat sebagai perkembangan dari bentuk yang sederhana menjadi bentuk-bentuk yang lebih kompleks. Teori evolusioner cenderung bersifat etnosentris, Karena mereka menganggap masyarakat modern lebih hebat dari masyarakat sebelumnya.
Teari siklus (cylical theories), teori ini berpendapat bahwa masyarakat itu berputar melewati tahap-tahap yang berbeda-beda, akan tetapi tahap ini lebih bersifat berulang pada bergerak seperti yang diutarakan oleh teori evolusioner.
Teori keseimbangan ialah masyarakat terdiri dari sejumlah bagian-bagian yang saling tergantung satu sama lain, dimana masing-masing bagian ini membantu kekreatifan masyarakat.
Teori konflik memandang masyarakat sebagai “mass of groups” yang selalu berselisih satu sama lain. 

4. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan social dan cultural
- Faktor-faktor geografis
- Faktor-faktor tekhnologi
- Faktor-faktor idiologi dasar
- Kepemimpinan
- Penduduk

5. Pengamatan perubahan
Munculnya dalam masyarakat bisa melalui difusi maupun infuse. Difusi adalah: pengenalan unsur-unsur baru dari kebudayaan lama, sedangkan infensi, penciptaan barang baru melalui pengkombinasian dua atau lebih unsur-unsur yang telah ada di dalam kebudayaan.

6. Efek-efek perubahan social yang menguntungkan
Apabila perubahan social terjadi dengan cepat, maka efek-efek negatifnya juga akan sangat besar. Individu lantas bisa menjadi merasa asing, kesepian dan putus asa, apalagi kalau perubahan ini terjadi secara mendadak bisa mengacaukan dan menggoyahkan perasaan individu. 

7,. Perencanaan sosial
Perencanaan social adalah usaha yang di lakukan oleh para ilmuwan social untuk membimbing dan mengarahkan proses perubahan social agar perubahan-perubahan ini sedapat mungkin menguntungkan masyarakat.

8. Peranan sosiologi
Ada pendapat dari sosilog bahwa peranan mereka haruslah memberikan nasehat-nasehat baik kepada pemerintah maupun dunia usaha mengenai rencana penerapan rencana- rencana tertentu yang di arahkan kepada perubahan social.

9. Kesimpulan
- Masyarakat selalau mengalami perubahan social dan kebudayaan, sebab masyarakat selalu melakukan tindakan yang dinamis.
- Perubahan social dan kebudayaan terhambat ketika kondisi masyarakat tidak memungkinkan untuk perubahan.
- perubahan masyarakat melalui difusi dan infensi.
- Perubahan social dan kebudayaan dapat terjadi cepat dan lambat tergantung dari individu dan kelompok masyarakat.
- Perencanaan social sedapat mungkin selaras dengan nilai-nilai yang berlaku dari tujuan .dan sasaran masyarakat.
- Peranan sosiolog harus mampu memberikan nasehat-nasehat yang konstruktif, agar terjadi perubahan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat.
- Perubahan social berbentuk material maupun immaterial

Readmore..

KAITAN KORUPSI DENGAN KEMISKINAN

| |


peristiwa korupsi bukan hal yang baru di negeri ini, apalagi saat ini ada kasus Bank Century dan kasus-kasus lainnya, lalu apa ada kaitan antara kemiskinan dengan korupsi??...tentu ini saling berkaitan satu sama lain, sebab apabila korupsi terus dilakukan di negeri ini, maka sudah di pastikan rakyat yang akan menanggung kerugian besar dengan adanya korupsi, dan sudah dapat di tebak masyarakat pinggiran pasti akan jadi korbannya, sungguh malang negeri ini apabila di huni oleh para pemimpin yang suka berbuat mencurangi rakyatnya sendiri.

Keterkaitan kemiskinan dengan korupsi sangat berpengaruh bagi masyarakat, sebab uang yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, tetapi hanya di nikmati sebagian masyarakat (pejabat), sungguh negeri yang ironis di ambang kerusakan, yang seharusnya membangun negeri yang besar, tetapi telah menghianati negerinya sendiri, ini merupakan tauladan yang buruk seorang pemimpin negeri (penguasa).

Kasus demi kasus di negeri ini merupakan keprihatinan bagi seluruh masyarakat, lalu mau di bawa kemana negeri ini yang seharusnya membela seluruh masyarakat, tetapi para pemimpin di negeri ini lebih membela kekuasaan yang sifatnya golongan (partai), sungguh ironis hidup di negeri yang penuh prestasi korupsi, sudah di pastikan kemiskinan akan terus bertambah luas di dalam kehidupan masyarakat,dan masyarakat pinggiran akan terus bertambah, apabila korupsi terus berkelanjutan.

Keberadaan hukum yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi, malah sekarang tersandung masalah jual beli hukum, tentunya ini citra buruk lembaga hukum yang seharusnya memberi pengayoman dan keadilan bagi seluruh masyarakat, tetapi hukum sudah di beli oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sudah di pastikan keberadaan hukum saat ini kurang di percaya sebagian besar masyarakat, dan inilah tugas lembaga hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, kalau lembaga hukum tidak secepatnya membangun diri, lalu siapa yang harus di percaya di negeri ini, inilah yang menjadi permasalahan besar yang sampai saat ini belum terjawab, sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa korupsi dengan kemiskinan masyarakat, khususnya masyarakat pinggiran saling berkaitan kedua unsur tersebut.

Readmore..

KONSEP-KONSEP KESEJAHTERAAN SOSIAL DINEGARA INDONESIA YANG PALING IDEAL

| |


Oleh: Khoirul Taqwim

 

Latar belakang masalah
Melihat realitas minimnya kesejahteraan social masyarakat di Negara Indonesia, dibutuhkan konsep yang dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia dibidang ekonomi, sosial, budaya, religius dan beragam bidang lain, untuk pencapaian tersebut diperlukan suatu paradigma pemikiran tentang konsep-konsep Negara dalam menyejahterakan masyarakat di Indonesia.

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dibidang social, maka di perlukan suatu penyusunan konsep yang ideal, agar tercipta masyarakat yang sejahtera, tidak minus dibidang ekonomi yang dapat menghasilkan kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

Konsep untuk menyelenggarakan kesejahteraan social di Indonesia, membutuhkan suatu paradigma pemikitan yang real dalam menempatkan konsep pemikiran tentang kesejahteraan social, melalui pengembangan sumberdaya masyarakat di Negara Indonesia, menciptakan kondisi social yang kondusf di Indonesia, dan dengan cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam di Negara Indonesia, untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara universal.

 

Pembahasan
Konsep- konsep kesejahteraan social di Negara Indonesia melalui cara pengembangan sumber daya masyarakat di Negara Indonesia, agar tercipta masyarakat yang bebas dari kebodohan dan terbodohi, dan menciptakan kondisi social yang mendukung, agar tercipta kondisi social di Negara Indonesia yang lebih kondusif, dan memanfaatkan sumber daya alam dinegara Indonesia secara maksimal, untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan merata, ketiga hal ini merupakan pokok konsep pengembangan dinegara Indonesia yang ideal.

 

Pengembangan sumber daya masyarakat dinegara Indonesia.
Dengan adanya pengembangan sumber daya masyarakat diharapkan menjadi konsep yang mampu mencapai kesejahteraan social, leawat pendidikan masyarakat berupa pendidikan formal, non formal, maupun informal sebagai bentuk proses pengembangan sumber daya masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan social.

Pengembangan sumber daya masyarakat melalui: pembentukan budaya masyarakat yang mempunyai etos kerja yang tinggi dalam melakukan suatu pekerjaan, agar tercipta suatu keseimbangan antara kerja dan hasil kerja menciptakan budaya yang setaraf dibidang ekonomi antara masyarakat pekerja, dengan masyarakat capital (pemilik modal).

Melalui pengembangan sumber daya masyarakat dinegara Indonesia, dengan tujuan masyarakat Indonesia, agar tecipta pengetahuan tentang ekonomi, sehingga mengetahui peluang-peluang kerja dan mempraktekkan usaha dengan ilmu pengetahuan dari hasil pengembangan sumber daya masyarakat Indonesia.

 

 

Menciptakan kondisi social yang kondusif dinegara Indonesia.
Dengan menciptakan kondisi social yang kondusif dinegara Indonesia diharapkan dari segi social dapat terjadi suatu kondisi social yang aman tentram, sehingga masyarakat Indonesia dapat bekerja dengan baik, tanpa ada gangguan dari segi keamanan, dan apabila kondisi Negara Indonesia tercipta aman tentram ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

Melalui kondisi social yang kondusif mampu mengarah menuju keadilan ekonomi yang tidak hanya berpihak masyarakat capital (pemilik modal) atau segelintir kepentingan masyarakat, tetapi dapat memberikan kontribusi rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia secara universal.

Kondisi social yang kondusif merupakan suatu proses menuju hukum ekonomi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya untuk kepentingan segelintir masyarakat yang menikmati kesejahteraan ekonomi, dengan adanya Kondisi social yang kondusif sehingga tercipta rasakeadilan yang tinggi dak kesejahteraan ekonomi secara merata ditengah-tengah kehidupan masyarakat.

  

C.Memanfaatkan sumber daya alam dinegara Indonesia

Memanfaatkan sumber daya alam di negaraIndonesia, untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara universal, dan mengolah sumberdaya alammerupakan suatu proses menuju produksi alam, agar tercipta masyarakat yang inovatifdan kreatif dalam mendayagunakan alam, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia secara luas, tidak hanya satu golongan tingkat atas yang menikmati hasil dari pengolahan alam dinegara Indonesia yang kaya raya, jangan sampai masyarakat Indonesia kaya alam,tetapi masyarakat miskin dinegaranya.

Kesejahteraan social dan ekonomi merupakan sesuatu yang sangat urgensi sebagi bentuk proses mempertahankan hidup masyarakat Indonesia, sehingga dengan adanya pemanfaatan alam, untuk kepentingan masyarakat dinegara Indonesia dalam pencapaian kesejahteraan social.

Readmore..

Revolusi Berpikir dengan Filsafat Dialektika Materialisme

| |


Kontribusi dari Agung Setyahadi 

Tuesday, 21 February 2006 

Banyak yang mengatakan bahwa kolonialisme adalah anak kandung dari kapitalisme. Maka, tidak heran jika yang pertama kali menjajah Indonesia adalah VOC, bukan pemerintah Belanda. Penjajahan itu terjadi karena akumulasi kapital yang membutuhkan ekspansi. Pendapat ekonom Drs Revrisond Baswir MBA ini selaras dengan tesis klasik Lenin, "Imperialisme adalah Tahap Lanjut Kapitalisme". Imperialisme terjadi karena kapitalisme dalam mekanismenya selalu membutuhkan ekspansi, baik untuk mencari bahan produksi yang murah maupun memutar kapital itu sendiri. Tetapi, kondisi saat ini telah melebihi pemikiran Lenin dengan adanya Super mperialisme yang diajukan oleh Michael Hudson. Banyak yang mengatakan bahwa kolonialisme adalah anak kandung dari kapitalisme. Maka, tidak heran jika yang pertama kali menjajah Indonesia adalah VOC, bukan pemerintah Belanda. Penjajahan itu terjadi karena akumulasi kapital yang membutuhkan ekspansi. Pendapat ekonom Drs Revrisond Baswir MBA ini selaras dengan tesis klasik Lenin, "Imperialisme adalah Tahap Lanjut Kapitalisme". Imperialisme terjadi karena kapitalisme dalam mekanismenya selalu membutuhkan ekspansi, baik untuk mencari bahan produksi yang murah maupun memutar kapital itu sendiri. Tetapi, kondisi saat ini telah melebihi pemikiran Lenin dengan adanya Super Imperialisme yang diajukan oleh Michael Hudson. Argumentasi di atas disampaikan dalam diskusi bedah buku berjudul Reason in Revolt: Revolusi Berpikir Dalam Ilmu Pengetahuan Modern karya dua orang Marxisme sejati Alan Woods dan Ted Grant, di Karta Pustaka, Jalan Bintaran Tengah 16 Yogyakarta, Senin (20/2). Buku yang dicetak pertama kali 10 tahun lalu ini, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh IRE Press. Bedah buku diselenggarakan oleh IRE Press, Karta Pustaka, Rumah Budaya Tembi, Radio Eltira 102.1 FM, dan Kompas. Revrisond membahas buku ini dari sisi ekonomi politik yang luas, hingga masuk ke bangsa Indonesia. Buku ini pada dasarnya membahas filsafat cara berpikir Marxisme, yaitu dialektika materialisme. Dengan dialektika materialisme, materi dipahami terus mengalami perubahan. Berbagai perkembangan ilmu pengetahuan bahkan agama merupakan ekspresi dialektika materialisme. Ilmu pengetahuan harus dibangun berdasar realitas-realitas empiris. "Pemikiran yang tidak didasarkan pada perubahan materi justru akan menjadi destruksi di masyarakat. Latar belakang saintifik kapitalisme sudah salah sejak awal dalam memandang alam dan manusia. Dalam kapitalisme ada mitologi yaitu manusia sebagai sentral dan alam dikapling-kapling untuk manusia," ujar Revrisond. Pakar politik UGM, Drs Cornelis Lay MA, menilai, buku ini mampu memberi argumen yang meyakinkan hingga mengangkat kembali gagasan besar Marxisme ke panggung perdebatan dunia. Buku ini juga merupakan klarifikasi dari kaum Marxis tentang gagasan-gagasan yang dianggap tahyul Marxisme. Misalnya, asumsi tentang antiagama pada Marx dan Engels. Gagasan mereka bukan menolak gagasan agama tetapi menolak gagasan mistis dalam agama. "Kekuatan buku ini secara tidak langsung memaksa pembaca memahami perubahan yang sangat cepat tentang berbagai bidang sambil memahami filsafat. Dalam buku ini, filsafat dimulai dari kenyataan bukan perenungan. Pemahaman filsafati ini menyebabkan munculnya keraguan di kalangan pemikir filsafat atas kebenaran pemikiran yang telah mereka lakukan selama ini," ucap Cornelis. Pemahaman filsafati ini, menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan materialisme yang pada intinya memandang tidak ada peristiwa di luar materi itu sendiri. Untuk mengikuti faham dialektika materialisme, dibutuhkan lebih dari sekadar membaca buku- buku ekonomi dan politik. Tetapi, harus memahami pengetahuan- pengetahuan lain. Sosiolog UGM, Dr Heru Nugroho, menilai, buku ini mensinyalir bahwa ekonomi politik kapitalisme sedang dalam kondisi krisis. Sinyalemen ini ditandai dengan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi dunia, dan pengangguran, baik di negara maju, berkembang maupun terbelakang. Ironinya, sinyalemen yang sudah diajukan oleh Marx dan Engels dalam buku das Kapital itu tidak berujung pada kehancuran sistem kapitalis. "Dalam pemikiran dan praktik, ekonomi politik kapitalisme mampu menjinakkan radikalisme kiri dan mengakomodasi kritik-kritiknya menjadi sistem ekonomi campuran, negara kesejahteraan hingga usulan Giddens tentang Jalan Ketiga. Bahkan, kapitalisme mampu bermetamorfosis menjadi berbagai kesadaran semu dari sejak zaman Marx hingga ekonomi global saat ini," kata Heru. Relevansi dengan kondisi saat ini, muncul eksploitasi konsumen. Siapa yang bisa membeli barang-barang, maka akan menempati posisi tertentu. Orang berbelanja bukan lagi karena nilai guna tetapi karena nilai tukar. Neo Marxisme mengkritik kondisi ini, orang berbelanja bukan karena kebutuhan nyata tetapi kebutuhan semu. Ketika kapitalime telah mampu mengubah nilai guna menjadi nilai tukar, maka basis pertumbuhan ekonomi bukan lagi pada produksi tetapi pada konsumsi. "Masyarakat secara tidak sadar ditindas dari dua jenjang, yaitu produksi dan konsumsi. Anehnya, masyarakat merasa puas dengan penindasan itu. Bahkan, dengan bangga mengonsumsi produk-produk kapitalisme karena konsumsi  cenderung menempatkan posisi sosial seseorang dalam masyarakat," tutur Heru. Krisis kapitalisme yang terjadi saat ini, tambah Heru, tidak lain karena terjadinya krisis dalam ilmu pengetahuan. Kapitalisme bisa eksis karena dukungan filsafat, ilmu pengetahuan dan ilmu ekonomi, yang telah menjadi tahyul yang menopang kapitalisme. Untuk keluar dari krisis, solusinya adalah melakukan negasi terhadap ketiga-tiganya. Atau, berpikir dengan cara dialektik materialisme dalam upaya mencari    Sumber : http://rumahkiri.net _PDF_POWERED _PDF_GENERATED 14 May, 2008, 07:36  

Readmore..

SOLUSI ISLAM TERHADAP MASALAH KETENAGAKERJAAN

| |


Oleh : Muhammad Riza Rosadi

Mukadimah Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematika di bidang politik-pemerintah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan dan layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam masalah ketenagakerjaan. .Berbagai persoalan ketenagakerjaan terus bermunculan dan tak kunjung tuntas diselesaikan. Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaaan lapangan kerja; sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, tunjangan social, persoalan buruh wanita, persoalan pekerja di bawah umur, persoalan buruh kontrak dan persoalan yang muncul akibar pemutusan hubungan kerja (PHK) seolah mewarnai kondisi ketenagakerjaan dewasa ini. Karenanya, menjadi suatu keharusan jika ingin menyelesaikan berbagai persoalan tersebut untuk mengkaji lebih dalam apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya krisis multidimensi yang dihadapi bangsa Indonesia. Kemudian mencari solusi alternatif untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Berbagai masalah ketenagakerjaan yang muncul tidaklah muncul semata-mata disebabkan potret dunia ketenagakerjaan semata. Namun persoalan-persoalan tersebut muncul dan diakibatkan juga oleh berbagai persoalan yang mendasar di bidang politik-pemerintahan, sosial-ekonomi kemasyarakatan, pendidikan dan lain sebagainya. Persoalan tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaaan lapangan kerja; masalah tingkat upah dan kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidaklah terlepas dari kondisi politik-pemerintahan dan kondisi sosial ekonomi bangsa. Akibatnya kebijakan yang keliru dibidang politik dan ekonomi, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan ekonomi serius . Salah satunya adalah tingginya tingkat pengangguran. Berbagai kebijakan dan langkah pemenerintah tidak mampu mendorong iklim investasi yang sehat di sector riil, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Sebaliknya pemerintah justru lebih berpihak dan mendorong tumbuhnya sector non riil seperti sector perbankan dan keuangan ribawi yang justru berakibat pada masuknya Indonesia pada perangkap krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi. Akibatnya perusahaan-perusahaan di sector riilpun ikut terganggu bahkan ada yang harus gulung tikar. Pengangguran adalah hal yang semakin tidak terelakan. Tentu saja , hal ini menambah daftar panjang pengangguran di Indonesia. Demikian pula akibat pengelolaan kekayaan Negara yang salah, sumber daya alam yang berlimpah yang seharusnya dapat dinikmati rakyat dalam bentuk tunjangan social seperti pendidikan, dan kesehatan murah. Masyarakat harus membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Bahkan yang sangat menyakitkan adalah ketika pemerintah lebih patuh pada arahan IMF untuk mencabut subsidi pendidikan dan kesehatan. Dibanding memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kondisi ini semakin membuat mahalnya tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan. Akibatnya masyarakat termasuk para pekerjapun mencari jalan agar mereka dapat memperoleh tunjangan sosial. Bentuk yang sering dilakukan adalah tuntutan kepeada perusaahan mereka, bisa berupa demontrasi, sampai mogok massal. Demikian juga masalah rendahnya kualitas SDM dan rendahnya upah pekerja, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Masalah ini sangat terkait dengan dunia pendidikan kita yang tidak mampu menciptakan SDM yang berkualitas, sehingga mereka mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam pasar tenaga kerja. Hal ini mudah dipahami karena sebagian besar masyarakat tidak mampu memperoleh pendidikan yang tinggi akibat mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya ketika mereka masuk ke pasar tenaga kerja mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Dan ini berdampak pada rendahnya upah yang harus mereka terima. Rendahnya upah pekerja juga sangat erat kaitannya dengan suplai tenaga kerja yang jauh lebih besar dari permintaannnya. Pertumbuhan angkatan kerja yang masuk pasar tenaga kerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan peningkatan permintaan tenaga kerja. Hal ini berdampak pada rendahnya”harga” (upah) tenaga kerja. Hal yang sama juga terlihat dari permasalahan buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Kondisi krisis ekonomi mengharuskan mereka terjun ke dalam pasar tenaga kerja. Akibat desakan ekonomi, para wanita yang lazimnya lebih banyak bertanggungjawab di dalam rumah, terpaksa harus ikut berkompetisi mencari tambahan penghasilan. Semata-mata agar mereka dapat tetap hidup di tengah berbagai kesulitan hidup yang dihadapi oleh keluarga mereka. Lebih ironis lagi, tidak jarang para wanita ini, kemudian menjadikan tubuh mereka, sebagai barang komoditi yang diperjual belikan.  Hal yang sama juga terjadi pada dunia anak-anak. Bagi sebagian besar mereka ungkapan dunia anak adalah dunia belajar dan bermain adalah tidak berlaku lagi. Mereka harus dan dipaksa untuk terjun ke dalam kompetisi yang seharusnya menjadi pertarungan orang dewasa. Sebagian mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat tidak adanya dana. Bahkan mereka dipaksa untuk membantu keluarga mencukupi keperluan hidupnya. Demikian juga persoalan pekerja kontrak dan pemutusana hubungan kerja (PHK). Ia menjadi suatu persoalan serius karena PHK dianggap sebagai pemutusan sumber hidup. Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal alami dalam dunia ketenagakerjaan. Selama sesuai dengan kesepakatan (akad) kerja bersama dan selama pekerja dan pengusaha menerima keputusan secara baik, PHK bukanlah momok yang harus ditakuti apalagi ditentang. Selain itu juga sulitnya mencari penyelesaian damai dalam sengketa perburuhan membuat kemudian kalangan pengusaha dan pekerja mencari cara yang mereka anggap aman dan menguntungkan untuk mendapatkan apa yang mereka pandang sebagai hak mereka. Bagi pengusaha, umumnya berlindung pada posisi mereka yang lebih kuat dan terkesan tidak membutuhkan pekerja yang terlalu banyak menuntut. Sementara bagi pihak pekerja, lebih memilih mogok dan unjuk rasa baik secara damai maupun dengan kekerasan. Pilihan ini dianggap lebih efektif, dibandingkan melalui jalan negosiasi atau melalui perantara pemerintah. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak yakni pengusaha dan pekerja tidak percaya dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi. Demikianlah gambaran kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dan berbagai masalah yang terkait dengannya. Kalau kita cermati secara jeli, maka masalah ketenagakerjaan bukanlah masalah yang berdiri sendiri dan terlepas dari persoalan lainnya. Ia bukan hanya sekedar masalah kontak kerja antara pengusaha dan pekerja, namun dia menjadi juga persoalan yang terkait dengan kebijakan politik, ekonomi, sosial-budaya dan lain sebagainya.   Akar Masalah Ketenagakerjaan             Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.  Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan; maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteran hidup. Demikian juga persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan; tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik; tuntutan tunjangan social berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.             Karena akar permasalahannya terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan demikian, agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha. Karenanya, langkah penting yang dilakukan adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan masalah kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Untuk kategori pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan erat dengan masalah pemenuhan kebutuhan contohnya adalah persoalan ketersediaan lapangan kerja; pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah, tuntutan tunjangan sosial, masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur. Sedangkan untuk kategori kedua, yakni permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja ini mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan lain sebagainya.             Persoalan pertama, yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Sedangkan persoalan kedua, yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja. Dengan mengkaji secara mendalam hukum-hukum Islam, kita dapati bahwa Islam sebagai sebagai prinsip ideology (mabda) telah berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan factor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan. Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan Negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik.     Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan.               Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka. Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekedar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP ). Dengam demikian aspek distribusi sangatlah penting, sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya . Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat dan negara. Sedangkan pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, Sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.   Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan. Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan non muslim) secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa. Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, menurut Islam negara menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan a strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan dan papan; dan strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan dan pendidikan. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang negara memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.   1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang dan Papan)   Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi tersebut. Adapun strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Adapun tahap-tahap strategi tersebut adalah : Langkah pertama: Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rizki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadits yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah SWT berfirman:   ]هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا
وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[   “Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk : 15)   Firman-Nya juga :   ]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا
مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[ “…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah :10)   Firman-Nya yang lain : ]اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ[ “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al-Jatsiyah :12)               Nash-nash di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.     Langkah kedua: Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan    Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda : «اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ» “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)               Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw berkata kepadanya : «كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ» “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”   Juga, dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian Rasulullah saw memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Kemudian beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati. Al-Badri (1992), menceritakan bahwa suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab ra. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah SWT. Umar ra lalu bertanya :“Apa yang sedang kalian kejakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab :“Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.” Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar ra, seraya berkata :“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari mesjid namun memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka :“Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”               Dari sinilah, maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. itulah kewajiban yang telah ditetapkan secara syar’iy, dan telah diterapkan oleh para pemimpin negara Islam (Daulah Islamiyah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.     Langkah ketiga: Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya             Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, namun seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah SWT : ]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ[ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli warispun berkewajiban demikian…”(QS. Al-Baqarah :233)               Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud “al waarits” pada ayat tersebut, bukanlah hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah saw telah bersabda :   «أَنْتَ وَمَالُكَ ِلأَبِيْكَ» “Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu.” (HR. Ibnu Majah)               Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh Islam.     Langkah keempat : Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan               Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, baik terhadap sanak keluarganya atau mahramnya, dan iapun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada baitul mal (negara). Namun sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda : نطام الاقتصاد “Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut.” (HR. Al-Bazzar)   Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sehingga tetangganya tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebab memang negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.   Langkah kelima: Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan.   Menurut Islam negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna –baik karena mereka telah berusaha namun tidak cukup (fakir dan miskin) ataupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja--maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Negara dapat saja memberikan nafkah baitul mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syar’iy, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT : ]خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah :103)   Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda Baitul Mal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah saw bersabda :   “Tidak ada seorang Muslim pun, kecuali aku bertanggungjawab padanya di dunia dan akhirat. Lalu Rasulullah saw membacakan firman Allah SWT : “Para nabi itu menjadi penanggungjawab atas diri orang-orang beriman.” Rasul selanjutnya bersabda : “Oleh karena itu, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, silahkan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Tetapi jika dia mati dan meninggalkan hutang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya.” (HR. Kutub As-Sittah)   Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, bahkan selain bertindak sebagai utusan (Rasul) Allah, beliau SAW pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupan, melaksanakan al uqubaat (sanksi-sanksi), menegakkan huduud, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiyah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh, termasuk juga menjamin kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Beliau SAW bersabda:     «فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ» Siapapun orang mukmin yang mati sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Dan siapa saja yang mati sedang dia menyisakan hutang atau dhayâ'an, maka serahkanlah kepadaku. Selanjutnya aku yang akan menanggungnya. (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)   Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu.             Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan Syari’at Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama “daar ad daqiiq” (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, korma dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.             Sistem Islam yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam, juga mereka yang tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara (Islam), berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memberikan penjelasan tentang orang-orang kafir dzimmi:   Hukmi   “Mereka (orang-orang kafir dzimmi) mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban yang sama halnya seperti kita mendapatkan (terkena) kewajiban.”   Juga sabdanya:   “Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka.”             Itulah hukum-hukum Syari’at Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).   2. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Pendidikan, Kesehatan Dan Keamanan)               Pendidikan, kesehatan dan keamanan, adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang dan papan), dimana Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap. Maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim, miskin atau kaya. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitul Maal.             Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas baitul mal.   Rasulullah SAW telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar. Beliau katakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan, apabila seorang tawanan telah mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.             Kita mengetahui bahwa barang tebusan itu tidak lain adalah hak milik baitul mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke baitul mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah SAW telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau SAW, memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik baitul mal.             Menurut Al-Badri (1990), Ad Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al Wadliyah bin atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu beliau memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya 63,75 gram emas. Jadi kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp 70.000, berarti gaji guru, pengajar anak-anak, lebih kurang Rp. 4.462.5000. (Bandingkan dengan gaji guru sekarang)             Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Sementara negara berkewajiban menjadikan saran-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah SAW bersabda: «طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ»  “Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim dan muslimah” (HR Thabrani)               Al-Badri (1990) juga menceritakan Imam Ibnu Hazm, dalam kitab “Al Ahkaam”, setelah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan, agar ibadah dan mu’amalah kaum muslimin dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya:    “Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.”               Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (fardlu ‘ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardlu kifayah (fardlu atas sebagian kaum muslimin) tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika dan ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.   Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah SAW itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslimin, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi Beliau, tetapi untuk kaum muslimin, atau untuk negara.          Lain halnya apabila hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya, maka hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum muslimin.             Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah SAW terhadap suatu hadiah yang diterimanya, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bentuk hadiah yang bernilai khusus pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Juga bagaimana bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil atau penggantinya yang hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Maal dan untuk seluruh kaum muslimin.             Pada masa lalu, Daulah Islamiyah telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah SAW pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Maal.             Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang mengunjungi Rasulullah SAW di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah SAW memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum Muslimin milik Baitul Maal, di sebelah Quba’, di tempat yang bernama “Zhi Jadr”. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diijinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (onta), karena mereka memang berhak.             Dalam buku “Tarikhul Islam as Siyasi” diceritakan bahwa Sayyidina Umar ra telah memberikan sesuatu dari Baitul Maal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para Khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra. Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibnu Thulun di Mesir, memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman-minuman dan obat-obatan serta, dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit. Jadi, keberadaan dokter di tengah masyarakat, terpecahnya problema kesehatan masyarakat, dan pembangunan sarana atau balai-balai kesehatan, adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap perwujudan semua itu. Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan (jasa) yang pokok mudah dipahami, sebab tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya terutama aktivitas yang wajib seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islami termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ini semua maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw : «مَنْ أَصْبَحَ آمِنًا فِيْ سَرْبِهِ، مُعَافِيً فِيْ بَدَنِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ فَكَاَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا» “Barangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (Al-Hadits)               Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmiy) sebagaimana sabdanya : »اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا« “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah. Apabila mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk kepada aturan Islam) maka terpelihara oleh-Ku darah-darah mereka, harta-harta mereka kecuali dengan jalan yang hak. Dan hisabnya terserah kepada Allah. (HR. Bukhari, Muslim dan pemilik sunan yang empat)               Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat, adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang akan dan mengganggu keamanan jiwa, darah dan harta orang lain. Sebagai gambaran kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa qishash, yakni hukum balasan yang setimpal kepada orang yang melakukan kejahatan tersebut. Termasuk didalamnya keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki. Serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan asset yang mereka miliki.             Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan. Demikian juga Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syari’at Islam.             Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersedian lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.   Cara Islam Menyesaikan Masalah Kontrak Pengusaha-Pekerja               Kontak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang harusnya saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena ia menperoleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya pekerja diuntungkan karena ia memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena ia memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraaan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak mendzalimi dan merasa didzalimi oleh pihak lainnya. Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hokum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (Kontrak kerja). Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan Islam dalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja; penetapan ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya. Untuk itu ada beberapa langkah yang ditawarkan islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut adalah :   1.         Mengharuskan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad ijaratul ajir               Salah satu bentuk pekerjaan yang halal untuk dilakukan adalah apa yang disebut dengan Ijaratul Ajir, yakni bekerja dalam rangka memberikan jasa (berupa tenaga maupun keahlian) kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah tertentu. Ijarah adalah pemberian jasa dari seorang ajiir (orang yang dikontrak tenaganya) kepada seorang musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemberian harta dari pihak musta’jir kepada seorang ajiir sebagai imbalan dari jasa yang diberikan. Oleh karena itu ijarah didefinisikan sebagai transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai imbalan (kompensasi).   Dalam transaksi ijarah terdapat dua pihak yang terlibat yakni pihak yang memberikan jasa dan mendapatkan upah atas jasa yang diberikan yang disebut dengan pekerja (ajir) dan pihak penerima jasa atau pemberi pekerjaan yakni pihak yang memberikan upah yang disebut dengan pengusaha/majikan (musta’jir). Menurut Islam suatu transaksi ijarah yang akan dilakukan haruslah memenuhi prinsip-prinsip pokok transaksi ijarah. Prinsip-prinsip pokok transkasi menurut Islam adalah: (1)      Jasa yang ditransaksikan adalah jasa yang halal dan bukan jasa yang haram. Sehingga dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian memproduksi barang-barang keperluan sehari-hari yang halal seperti untuk memproduksi makanan, pakaian, peralatan rumah tangga dan lain-lain. Namun tidak dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian membuat minuman keras (khamr), membuat narkotika dan obat-obat terlarang atau segala aktivitas yang terkait dengan riba. (2)     Memenuhi syarat sahnya transaksi ijarah yakni: (a) orang-orang yang mengadakan transaksi (ajiir & musta’jir) haruslah sudah mumayyiz yakni sudah mampu membedakan baik dan buruk. Sehingga tidak sah melakukan transaksi ijarah jika salah satu atau kedua pihak belum mumayyiz seperti anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk, orang yang lemah mental, orang gila dan lain sebagainya; (b) Transaksi (akad) harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak, tidak boleh karena ada unsur paksaan. (3)     Transaksi (akad) ijarah haruslah memenuhi ketentuan dan aturan yang jelas yang dapat mencegah terjadinya perselisihan antara kedua pihak yang bertransaksi. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Sehingga untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah serta tenaganya. Oleh karena itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur. Karena transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah fasid (rusak). Dan waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Disamping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Karena itu dalam transaksi ijarah maka hal-hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: (a) bentuk dan jenis pekerjaan, (b) masa kerja; (c) upah kerja; (d) tenaga yang dicurahkan saat bekerja Dengan jelasnya dan rincinya ketentuan-ketentuan dalam transaksi ijaratul ajir tersebut, maka diharapkan masing-masing pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Pihak bekerja di satu sisi wajib menjalankan pekerjaan yang menjadi tugasnya; sesuai dengan transaksi yang ada; di sisi lain ia berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Demikian pula pihak pengusaha berkewajiban membayar upah pekerja dan menghormati transaksi kerja yang telah dibuat dan tidak bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. Misalnya secara sepihak melakukan PHK; memaksa pekerja bekerja diluar jam kerjanya. Namun pengusaha juga berhak mendapatkan jasa yang sesuai dengan transaksi dari pekerja; berhak menolak tuntutan-tuntuan pekerja diluar transaksi yang disepakati seperti tuntutan kenaikan gaji, tuntutan tunjangan dan lain sebagainya.   2.      Negara akan mencegah tidak kedzaliman yang dilakukan satu pihak kepada pihak lainnya.   Kedzaliman dalam kontrak kerja dapat dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya dapat dilakukan pekerja terhadap pengusaha. Termasuk kedzaliman pengusaha terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja diluar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit dan lain sebagainya. Berkaitan dengan pengusaha yang dzalim rasul telah mengingatkan dalam haditsnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa: Nabi saw. Bersabda. Allah SWT. berfirman: «ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ اَعْطَى بِيْ ثُمَّ غَدَرَ، رَجُلٌ بَاعَ حُرَّا فَأَكَلَ ثَمَنُهُ، وَرَجُلٌ إِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوْفِهِ أَجْرَهُ

Readmore..
 

ip address
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com